{"id":2636,"date":"2021-07-30T14:12:24","date_gmt":"2021-07-30T07:12:24","guid":{"rendered":"https:\/\/star-am.com\/?p=2636"},"modified":"2023-08-22T03:06:07","modified_gmt":"2023-08-22T03:06:07","slug":"pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/","title":{"rendered":"Pengumuman:  Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY"},"content":{"rendered":"<div class=\"fusion-fullwidth fullwidth-box fusion-builder-row-1 fusion-flex-container gradient-container-1 nonhundred-percent-fullwidth non-hundred-percent-height-scrolling\" style=\"--awb-border-radius-top-left:0px;--awb-border-radius-top-right:0px;--awb-border-radius-bottom-right:0px;--awb-border-radius-bottom-left:0px;--awb-flex-wrap:wrap;\" ><div class=\"fusion-builder-row fusion-row fusion-flex-align-items-flex-start fusion-flex-content-wrap\" style=\"max-width:calc( 1200px + 0px );margin-left: calc(-0px \/ 2 );margin-right: calc(-0px \/ 2 );\"><div class=\"fusion-layout-column fusion_builder_column fusion-builder-column-0 fusion_builder_column_1_1 1_1 fusion-flex-column\" style=\"--awb-bg-size:cover;--awb-width-large:100%;--awb-margin-top-large:0px;--awb-spacing-right-large:0px;--awb-margin-bottom-large:0px;--awb-spacing-left-large:0px;--awb-width-medium:100%;--awb-spacing-right-medium:0px;--awb-spacing-left-medium:0px;--awb-width-small:100%;--awb-spacing-right-small:0px;--awb-spacing-left-small:0px;\"><div class=\"fusion-column-wrapper fusion-flex-justify-content-flex-start fusion-content-layout-column\"><div class=\"fusion-text fusion-text-1\"><p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY<\/strong><\/p>\n<p>Sesuai dengan komitmen kami untuk memberikan pilihan investasi terbaik kepada nasabah STAR Asset Management, dengan ini kami hendak menginformasikan bahwa kami telah melakukan perubahan nama REKSA DANA STAR EQUITY menjadi REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY, dan perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif (\u201cKIK\u201d) dan Prospektus REKSA DANA STAR EQUITY, sebagai berikut:<\/p>\n<p><strong>Semula:<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.v Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>\u201cPOJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan\u201d adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1\/POJK.07\/2014 tanggal 16-01-2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.x Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>\u201cPOJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan\u201d adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12\/POJK.01\/2017 tanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.y. Definisi<\/strong><\/p>\n<p>\u201cPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif\u201d adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23\/POJK.04\/2016 tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2. bb Definisi<\/strong><\/p>\n<p>\u201cSEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan\u201d adalah Surat Edaran Otoritas Jasa\u00a0 Keuangan Nomor: 2\/SEOJK.07\/2014 tanggal 14-02-2014 (empat belas\u00a0 Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.dd Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><strong>\u201c<\/strong>Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan\u201d adalah surat\u00a0 konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan\/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan\/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang\u00a0 Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY. Surat Konfirmasi Transaksi Unit\u00a0 Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung\u00a0 atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:<\/p>\n<ul>\n<li>aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima\u00a0 dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (<em>in complete application<\/em> <em>and in good fund<\/em>);<\/li>\n<li>aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi\u00a0 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer\u00a0 oleh Investasi (jika ada); dan<\/li>\n<li>aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA STAR EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi\u00a0 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer\u00a0 oleh Investasi (jika ada).<\/li>\n<\/ul>\n<p>Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dapat dikirimkan oleh Bank Kustodian secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir\/jasa pengiriman lainnya atau atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat <em>e-mail<\/em> Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan\u00a0 rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan\u00a0 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik<\/p>\n<p><strong>Pasal 2.1. Nama dan Jangka Waktu<\/strong><\/p>\n<p>Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA STAR EQUITY (untuk\u00a0 selanjutnya disebut \u201cSTAR EQUITY\u201d).<\/p>\n<p><strong>Pasal 7.4 Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajer Investasi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Manajer Investasi dilarang\u00a0 melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;<\/li>\n<li>memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;<\/li>\n<li>memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;<\/li>\n<li>memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:<\/li>\n<li>Sertifikat Bank Indonesia;<\/li>\n<li>Efek yang diterbitkan dan\/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan\/atau<\/li>\n<li>Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;<\/li>\n<li>memiliki efek derivatif:<\/li>\n<li>yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana setiap saat; dan<\/li>\n<li>dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;<\/li>\n<li>memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;<\/li>\n<li>memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset dan\/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan\/atau Pemerintah Daerah;<\/li>\n<li>memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;<\/li>\n<li>memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat\u00a0 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA STAR EQUITY dikelola oleh Manajer Investasi;<\/li>\n<li>memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20%\u00a0 (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR EQUITY pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena\u00a0 kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;<\/li>\n<li>memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan\/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan\/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;<\/li>\n<li>membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan\/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;<\/li>\n<li>terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (<em>short sale<\/em>);<\/li>\n<li>terlibat dalam transaksi marjin;<\/li>\n<li>menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali\u00a0 pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan\/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;<\/li>\n<li>memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan\/atau penyimpanan dana di bank;<\/li>\n<li>membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah\u00a0 Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:<\/li>\n<li>Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan\/atau<\/li>\n<li>Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;<\/li>\n<\/ol>\n<p>Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran\u00a0 Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika\u00a0 hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;<\/p>\n<ol>\n<li>terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;<\/li>\n<li>membeli Efek Beragun Aset, jika:<\/li>\n<li>Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan\/atau<\/li>\n<li>Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan<\/li>\n<li>terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan\u00a0 yang berlaku saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.<\/p>\n<p><strong>Pasal 9.2. butir iv<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>menyampaikan laporan kepada OJK serta Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>laporan harian dan laporan bulanan kepada OJK yang memperlihatkan posisi keuangan REKSA DANA STAR EQUITY; dan<\/li>\n<li>laporan harian kepada Manajer Investasi mengenai\u00a0 informasi keuangan yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan Hari Kerja sebelumnya;<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Pasal 9.2. angka v<\/strong><\/p>\n<p>Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pihak yang mengadministrasikan kekayaan REKSA DANA STAR EQUITY adalah sebagai berikut:<\/p>\n<p>menerbitkan dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan, melalui:<\/p>\n<ol>\n<li>Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan\/atau<\/li>\n<\/ol>\n<p>Jasa pengiriman, antara lain kurir dan\/atau pos.<\/p>\n<p><strong>Pasal 9.3. angka iii<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sebagai administrator pencatatan dan pembayaran REKSA DANA STAR EQUITY menurut Kontrak ini adalah sebagai berikut;<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Menerbitkan dan mengirimkan Surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan:<\/p>\n<ul>\n<li>(a) untuk pembelian Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima\u00a0 dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;<\/li>\n<li>(b) untuk pembelian kembali Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan<\/li>\n<\/ul>\n<p>untuk pengalihan investasi Formulir Pengalihan Investasi\u00a0 telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete\u00a0 application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);<\/p>\n<p><strong>Pasal 13.9 Konfirmasi Penjualan Unit Penyertaan<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit\u00a0 Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.\u00a0 Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan\u00a0 dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (<em>in good fund<\/em>) dan Formulir Pembelian Kembali Unit Penyertaan STAR EQUITY dari Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).<\/p>\n<p><strong>Pasal 14.8 Konfirmasi Pembelian Kembali Unit Penyertaan<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan\u00a0 tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).<\/p>\n<p><strong>Pasal 26<\/strong><\/p>\n<p><strong>Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>23A.1. \u00a0\u00a0 Pengaduan.<\/p>\n<ol start=\"26\">\n<li>Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2. Kontrak.<\/li>\n<li>Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2.Kontrak.<\/li>\n<\/ol>\n<p>26.2.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Mekanisme Penyelesaian\u00a0 Pengaduan.<\/p>\n<ol start=\"26\">\n<li>Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 26.1. di atas, Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.<\/li>\n<li>Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.<\/li>\n<li>Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.<\/li>\n<\/ol>\n<p>26.3.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Penyelesaian Pengaduan.<\/p>\n<p>Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.<\/p>\n<p>Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 27 (Penyelesaian Sengketa).<\/p>\n<p>26.4.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Pelaporan Penyelesaian Pengaduan.<\/p>\n<p>Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.<\/p>\n<p><strong>Pasal 27 Penyelesaian Sengketa<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>27.1. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat\u00a0 sehubungan dengan Kontrak ini, sepanjang memungkinkan,\u00a0 diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60(enam puluh) hari kalender (\u201dMasa Tenggang\u201d) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak\u00a0 mengenai adanya perselisihan tersebut.<\/p>\n<p>27.2. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kalender penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak ini) wajib\u00a0 diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal\u00a0 Indonesia (\u201cBAPMI\u201d) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase\u00a0 Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya(\u201dUndang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa\u201d) <em>jo<\/em>. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.<\/p>\n<p>27.3.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Pemegang\u00a0 Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian\u00a0 akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Kontrak ini.<\/p>\n<p>27.4. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Para pihak yang berselisih setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;<\/li>\n<li>Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;<\/li>\n<li>Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang\/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;<\/li>\n<li>Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;<\/li>\n<li>Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai\u00a0 dengan Peraturan dan Acara BAPMI;<\/li>\n<li>Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut\u00a0 di pengadilan manapun juga;<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor\u00a0 Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;<\/li>\n<li>Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang\u00a0 berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan<\/li>\n<li>Semua hak dan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.<\/li>\n<\/ol>\n<p>27.5. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai\u00a0 masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk\u00a0 memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Pasal ini.<\/p>\n<p>27.6. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, para pihak yang berselisih akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak ini kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan\u00a0 lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan\u00a0 penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.<\/p>\n<p>27.7. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Tidak satu pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.<\/p>\n<p>27.8. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini akan tetap\u00a0 berlaku sekalipun Kontrak ini diakhiri dan\/atau berakhir.<\/p>\n<p><strong>Pasal 24.1 Pemberitahuan<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Semua surat menyurat, pemberitahuan, persetujuan, izin, pernyataan dan komunikasi lainnya sehubungan dengan Kontrak ini:<\/p>\n<ul>\n<li>Wajib diberikan oleh seorang pejabat yang berwenang dari pihak yang terkait; dan<\/li>\n<li>Wajib dilakukan secara tertulis; dan<\/li>\n<li>Wajib diserahkan pada alamat dari penerima berita yang disebutkan di bawah ini atau dikirim melalui telex atau faksimili ke nomor telex atau faksimili penerima berita yang disebutkan di bawah ini atau\u00a0 apabila penerima berita memberitahukan alamat atau\u00a0 nomor telex atau faksimili yang lain, ke alamat telex atau faksimili tersebut.<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Untuk Manajer Investasi:<\/strong><\/p>\n<p>PT SURYA TIMUR ALAM RAYA<\/p>\n<p>Sinarmasland Plaza, Menara 3 Lantai 11<\/p>\n<p>Jalan Mohammad Husni Thamrin Nomor 51<\/p>\n<p>Jakarta 10350<\/p>\n<p>Telepon\u00a0 : (62-21) 3929220<\/p>\n<p>Faksimili : (62-21) 3929210<\/p>\n<p>Untuk Perhatian : Direksi<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Untuk Bank Kustodian:<\/strong><\/p>\n<p>PT BANK CENTRAL ASIA TBK<\/p>\n<p>Menara BCA Grand Indonesia, Lantai 28<\/p>\n<p>Jalan M.H., Thamrin Nomor 1<\/p>\n<p>Jakarta 10310<\/p>\n<p>Telepon\u00a0\u00a0 : (62-21) 23588665<\/p>\n<p>Faksimili\u00a0 : (62-21) 23588374<\/p>\n<p>Untuk Perhatian: Kepala Biro Kustodian<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><strong>Perubahan Menjadi<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.v Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan\u201d adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61\/POJK.07\/2020 tanggal 14-12-2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.x Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>\u201cPOJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan\u201d adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12\/POJK.01\/2017 tanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan <em>jo.<\/em> Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23\/POJK.01\/2019 tanggal 18-09-2019 (delapan belas September dua ribu sembilan belas) Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12\/POJK.01\/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.y. Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>\u201cPOJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif\u201d adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23\/POJK.04\/2016 tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif <em>jo<\/em>. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2\/POJK.04\/2020 tanggal 08-01-2020 (delapan Januari dua ribu dua puluh) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23\/POJK.04\/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2. bb Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>\u201cPOJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan\u201d adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18\/POJK.07\/2018 tanggal 10-09-2018 (sepuluh September dua ribu delapan belas) tentang Layanan Pengaduan Konsumen di\u00a0 Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.dd Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>\u201cSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan\u201d adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan\/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan\/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY. Surat Konfirmasi Transaksi Unit\u00a0 Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit\u00a0 Penyertaan dan\/atau tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat\u00a0 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:<\/p>\n<p>(i)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika\u00a0 ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;<\/p>\n<p>(ii)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY dari\u00a0 Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan<\/p>\n<p>(iii)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Formulir Pengalihan Investasi dalam REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah\u00a0 lengkap dan diterima dengan baik (in complete\u00a0 application) oleh Manajer\u00a0 Investasi atau Agen Penjual\u00a0 Efek Reksa Dana yang\u00a0 ditunjuk oleh Manajer Investasi\u00a0 (jika ada).<\/p>\n<p>Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.<\/p>\n<p>Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan\u00a0 melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST),\u00a0 Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan secara tercetak melalui jasa pengiriman antara lain kurir\/pos oleh Bank Kustodian, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.dd Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>\u201cLaporan Bulanan\u201d adalah laporan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan\u00a0 dan\/atau tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan\u00a0 berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat,\u00a0 judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit\u00a0 Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit\u00a0 Penyertaan\u00a0 pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,\u00a0 (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian\u00a0 dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai\u00a0 ada atau tidak mutasi (pembelian dan\/atau penjualan kembali\u00a0 dan\/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang\u00a0 dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi\u00a0 (pembelian dan\/atau penjualan kembali dan\/atau pengalihan\u00a0 investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) Jumlah Unit\u00a0 Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal,\u00a0 Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang\u00a0 diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu\u00a0 dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban\u00a0\u00a0 (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 laporan Reksa Dana yang pada saat Kontrak ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah\u00a0 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56\/POJK.04\/2020 tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (\u201cPOJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana\u201d).<\/p>\n<p>Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST),\u00a0 Laporan Bulanan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan secara tercetak melalui jasa pengiriman antara lain kurir\/pos oleh Bank Kustodian, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2. ff Definisi<\/strong><\/p>\n<p>\u201cPOJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan\u201d adalah Peraturan Otoritas\u00a0 Jasa Keuangan Nomor: 31\/POJK.07\/2020 tanggal 22-04-2020 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta\u00a0 penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan\u00a0 penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.<\/p>\n<p><strong>Pasal 1.2.ff Definisi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>\u201cProspektus\u201d adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25\/POJK.04\/2020 tanggal 22-04-2020 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.<\/p>\n<p><strong>Pasal 2.1. Nama dan Jangka Waktu<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY (untuk\u00a0 selanjutnya disebut \u201cSTAR SUSTAINABLE EQUITY\u201d).<\/p>\n<p><strong>Pasal 7.4 Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajer Investasi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY,\u00a0 Manajer Investasi dilarang\u00a0 melakukan tindakan-tindakan yang dapat\u00a0 menyebabkan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY:<\/p>\n<ol>\n<li>memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;<\/li>\n<li>memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat;<\/li>\n<li>memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;<\/li>\n<li>memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat, kecuali:<\/li>\n<li>Sertifikat Bank Indonesia;<\/li>\n<li>Efek yang diterbitkan dan\/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan\/atau<\/li>\n<li>Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;<\/li>\n<li>memiliki efek derivatif:<\/li>\n<li>yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari\u00a0 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat; dan<\/li>\n<li>dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat;<\/li>\n<li>memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari\u00a0 Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10%\u00a0 (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY\u00a0 pada setiap saat;<\/li>\n<li>memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap yang Efek Beragun Aset dan\/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5%\u00a0 (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat\u00a0 atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat.\u00a0 Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang\u00a0 diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan\/atau Pemerintah Daerah;<\/li>\n<li>memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui\u00a0 Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat;<\/li>\n<li>memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat\u00a0 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY dikelola oleh Manajer Investasi;<\/li>\n<li>memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20%\u00a0 (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena\u00a0 kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik\u00a0 Indonesia;<\/li>\n<li>memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan\/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan\/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;<\/li>\n<li>membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan\/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;<\/li>\n<li>terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;<\/li>\n<li>terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (<em>short sale<\/em>);<\/li>\n<li>terlibat dalam transaksi marjin;<\/li>\n<li>menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali\u00a0 pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan\/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada saat terjadinya pinjaman;<\/li>\n<li>memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan\/atau penyimpanan dana di bank;<\/li>\n<li>membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah\u00a0 Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:<\/li>\n<li>Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan\/atau<\/li>\n<li>Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;<\/li>\n<\/ol>\n<p>Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran\u00a0 Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika\u00a0 hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;<\/p>\n<ol>\n<li>terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;<\/li>\n<li>membeli Efek Beragun Aset, jika:<\/li>\n<li>Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan\/atau<\/li>\n<li>Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan<\/li>\n<li>terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan\u00a0 yang berlaku saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.<\/p>\n<p><strong>Pasal 9.2. butir iv<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>menyampaikan laporan kepada OJK serta Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>laporan harian dan laporan bulanan kepada OJK yang memperlihatkan posisi keuangan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY; dan<\/li>\n<li>laporan harian kepada Manajer Investasi mengenai\u00a0 informasi keuangan yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan Hari Kerja sebelumnya;<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Pasal 9.2. butir v<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pihak yang mengadministrasikan kekayaan REKSA DANA STAR EQUITY adalah sebagai berikut:<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>menerbitkan Laporan Bulanan kepada\u00a0 Pemegang Unit Penyertaan, melalui :<\/p>\n<p>(a)\u00a0\u00a0\u00a0 melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY; atau<\/p>\n<p>(b)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Jasa pengiriman, antara lain kurir dan\/atau pos, jika Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST.<\/p>\n<p><strong>Pasal 9.3. angka iii<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sebagai administrator pencatatan dan pembayaran REKSA DANA STAR EQUITY menurut Kontrak ini adalah sebagai berikut;<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Menerbitkan Surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan dan\/atau menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)\u00a0 \u00a0dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan:<\/p>\n<ul>\n<li>(a) untuk pembelian Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima\u00a0 dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;<\/li>\n<li>(b) untuk pembelian kembali Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan<\/li>\n<li>(c) untuk pengalihan investasi Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete\u00a0 application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);<\/li>\n<\/ul>\n<p>Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY kepada\u00a0 pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :<\/p>\n<ol>\n<li>melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY; dan\/atau<\/li>\n<\/ol>\n<p>Jasa pengiriman, antara lain kurir dan\/atau pos jika Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).<\/p>\n<p><strong>Pasal 13.9 Konfirmasi Penjualan Unit Penyertaan<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Bank Kustodian akan mengirimkan dan\/atau menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit\u00a0 Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.\u00a0 Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan\u00a0 dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (<em>in good fund<\/em>) dan Formulir Pembelian Kembali Unit Penyertaan STAR EQUITY dari Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).<\/p>\n<p><strong>Pasal 14.8 Konfirmasi Pembelian Kembali Unit Penyertaan<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Bank Kustodian akan mengirimkan dan\/atau menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan\u00a0 tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).<\/p>\n<p><strong>Pasal 15.6. Konfirmasi Pengalihan Investasi<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>Bank Kustodian akan mengirimkan dan\/atau menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan pengalihan investasi yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit\u00a0 Penyertaan dialihkan. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan Unit Penyertaan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (<em>in complete application<\/em>) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).<\/p>\n<p><strong>Pasal 26<\/strong><\/p>\n<p><strong>Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>26.1.&#8212;&#8211; Pengaduan.<\/p>\n<p>i.&#8212;&#8212; Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2. Kontrak.<\/p>\n<ol start=\"26\">\n<li>Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2. Kontrak.<\/li>\n<\/ol>\n<p>26.2.&#8212;&#8211; Mekanisme Penyelesaian Pengaduan.<\/p>\n<p>(i)&#8212;- Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 26.1. tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.<\/p>\n<p>(ii)&#8212; Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.<\/p>\n<p>(iii)&#8212; Dalam hal Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.<\/p>\n<p>(iv)&#8212; Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.<\/p>\n<p>(v)&#8212;- Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.<\/p>\n<p>(vi)&#8212; Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.<\/p>\n<p>(vii)\u00a0\u00a0 Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui <em>website<\/em>, surat, email atau telepon.<\/p>\n<p>26.3.&#8212;&#8211; Penyelesaian Pengaduan<\/p>\n<ol>\n<li>Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.<\/li>\n<li>Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.1 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduanyang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>26.4.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Penyelesaian Sengketa<\/p>\n<p>Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian\u00a0 Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang\u00a0 Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (\u201cUndang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa\u201d) sebagaimana relevan.<\/p>\n<p>26.5.&#8212;&#8211; Pelaporan Penyelesaian Pengaduan.<\/p>\n<p>Manajer Investasi dan\/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.<\/p>\n<p><strong>Pasal 27 Penyelesaian Sengketa<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong>27.1. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat Para Pihak yang berhubungan dengan atau terkait dengan pelaksanaan Kontrak ini (termasuk tentang keabsahan-nya) (\u201cSengketa\u201d), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (&#8220;Masa\u00a0 Tenggang&#8221;) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari\u00a0 Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.<\/p>\n<p>27.2. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara damai tidak\u00a0 berhasil tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa setiap Sengketa wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian\u00a0 Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.<\/p>\n<p>27.3.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa\u00a0 melalui LAPS akan senantiasa dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, serta mengacu pada Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa\u00a0 sebagaimana relevan.<\/p>\n<p>27.4.\u00a0 \u00a0\u00a0\u00a0 Para Pihak tidak akan memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan dalam LAPS, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan.<\/p>\n<p>27.5. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Hingga putusan dikeluarkan oleh LAPS, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak ini kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya putusan dalam LAPS.<\/p>\n<p>27.6. \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 20 Perjanjian ini, masing-masing Pihak, LAPS atau arbiter\u00a0 dari LAPS tidak diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan LAPS ke pihak ketiga lainnya, tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.<\/p>\n<p>27.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak ini diakhiri dan\/atau berakhir.<\/p>\n<p><strong>Pasal 24.1 Pemberitahuan<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Semua surat menyurat, pemberitahuan, persetujuan, izin, pernyataan dan komunikasi lainnya sehubungan dengan Kontrak ini:<\/p>\n<ul>\n<li>Wajib diberikan oleh seorang pejabat yang berwenang dari pihak yang terkait; dan<\/li>\n<li>Wajib dilakukan secara tertulis; dan<\/li>\n<li>Wajib diserahkan pada alamat dari penerima berita yang disebut di bawah ini atau dikirim melalui pos kilat tercatat ke alamat penerima berita yang disebutkan di bawah ini atau dikirim melalui email atau faksimili ke alamat email atau nomor faksimili penerima berita yang disebutkan di bawah ini atau\u00a0 apabila penerima berita memberitahukan alamat email atau nomor faksimili yang lain, ke alamat email atau nomor faksimili tersebut.<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>-Untuk Manajer Investasi:<\/p>\n<p>PT SURYA TIMUR ALAM RAYA ASSET MANAGEMENT disingkat\u00a0 PT STAR AM<\/p>\n<p>Menara Tekno, Lantai 9<\/p>\n<p>Jalan Fachrudin Nomor 19, Tanah Abang<\/p>\n<p>Jakarta Pusat 10250<\/p>\n<p>Telepon\u00a0 : (62-21) 39725678<\/p>\n<p>Faksimili : (62-21) 39725679<\/p>\n<p>Email\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 : star@star-am.com<\/p>\n<p>Untuk Perhatian : Direksi<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>-Untuk Bank Kustodian:<\/p>\n<p>PT BANK CENTRAL ASIA TBK<\/p>\n<p>Menara BCA Grand Indonesia, Lantai 28<\/p>\n<p>Jalan M.H., Thamrin Nomor 1<\/p>\n<p>Jakarta 10310<\/p>\n<p>Telepon\u00a0 :(62-21) 23588665<\/p>\n<p>Faksimili : (62-21) 23588374<\/p>\n<p>Untuk Perhatian : Kepala Biro Kustodian<\/p>\n<p><strong>Rencana perubahan pada Prospektus STAR EQUITY akan menyesuaikan dengan perubahan pada KIK STAR EQUITY dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus STAR EQUITY yang terkait dengan perubahan-perubahan di atas, akan disesuaikan.<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<\/div><\/div><\/div><\/div><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":3,"featured_media":1619,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-2636","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"acf":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v21.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY - Star Asset Management<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY - Star Asset Management\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Star Asset Management\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2021-07-30T07:12:24+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2023-08-22T03:06:07+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/star-am.com\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Rectangle-3-2.webp\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1440\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"770\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/webp\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"IT Admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"IT Admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"34 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/\",\"url\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/\",\"name\":\"Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY - Star Asset Management\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/#website\"},\"datePublished\":\"2021-07-30T07:12:24+00:00\",\"dateModified\":\"2023-08-22T03:06:07+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/#\/schema\/person\/b4764c0f741e7e329a496d1d4262f2da\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id-id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/star-am.com\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/\",\"name\":\"Star Asset Management\",\"description\":\"\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-id\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/#\/schema\/person\/b4764c0f741e7e329a496d1d4262f2da\",\"name\":\"IT Admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id-id\",\"@id\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b4637fe471c655ee0b324efb95f12d3023e7d19cb0d9746cba19576049f6de2a?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b4637fe471c655ee0b324efb95f12d3023e7d19cb0d9746cba19576049f6de2a?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"IT Admin\"},\"url\":\"https:\/\/star-am.com\/id\/author\/staram\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY - Star Asset Management","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY - Star Asset Management","og_url":"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/","og_site_name":"Star Asset Management","article_published_time":"2021-07-30T07:12:24+00:00","article_modified_time":"2023-08-22T03:06:07+00:00","og_image":[{"width":1440,"height":770,"url":"https:\/\/star-am.com\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/Rectangle-3-2.webp","type":"image\/webp"}],"author":"IT Admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"IT Admin","Est. reading time":"34 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/","url":"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/","name":"Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY - Star Asset Management","isPartOf":{"@id":"https:\/\/star-am.com\/id\/#website"},"datePublished":"2021-07-30T07:12:24+00:00","dateModified":"2023-08-22T03:06:07+00:00","author":{"@id":"https:\/\/star-am.com\/id\/#\/schema\/person\/b4764c0f741e7e329a496d1d4262f2da"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id-id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/star-am.com\/id\/2021\/07\/30\/pengumuman-perubahannama-reksadanasaham-starequity\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/star-am.com\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/star-am.com\/id\/#website","url":"https:\/\/star-am.com\/id\/","name":"Star Asset Management","description":"","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/star-am.com\/id\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"id-id"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/star-am.com\/id\/#\/schema\/person\/b4764c0f741e7e329a496d1d4262f2da","name":"IT Admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id-id","@id":"https:\/\/star-am.com\/id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b4637fe471c655ee0b324efb95f12d3023e7d19cb0d9746cba19576049f6de2a?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/b4637fe471c655ee0b324efb95f12d3023e7d19cb0d9746cba19576049f6de2a?s=96&d=mm&r=g","caption":"IT Admin"},"url":"https:\/\/star-am.com\/id\/author\/staram\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2636","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2636"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2636\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3539,"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2636\/revisions\/3539"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1619"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2636"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2636"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/star-am.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2636"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}