Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY

 

Pengumuman: Perubahan Nama Reksa Dana Saham STAR EQUITY

Sesuai dengan komitmen kami untuk memberikan pilihan investasi terbaik kepada nasabah STAR Asset Management, dengan ini kami hendak menginformasikan bahwa kami telah melakukan perubahan nama REKSA DANA STAR EQUITY menjadi REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY, dan perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus REKSA DANA STAR EQUITY, sebagai berikut:

Semula:

Pasal 1.2.v Definisi

 “POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16-01-2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari

Pasal 1.2.x Definisi

 “POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Pasal 1.2.y. Definisi

“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari

Pasal 1.2. bb Definisi

“SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan” adalah Surat Edaran Otoritas Jasa  Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14-02-2014 (empat belas  Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

Pasal 1.2.dd Definisi

 Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan” adalah surat  konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang  Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY. Surat Konfirmasi Transaksi Unit  Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung  atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:

  • aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima  dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
  • aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi  atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer  oleh Investasi (jika ada); dan
  • aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA STAR EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi  atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer  oleh Investasi (jika ada).

Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dapat dikirimkan oleh Bank Kustodian secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya atau atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan  rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan  memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik

Pasal 2.1. Nama dan Jangka Waktu

Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA STAR EQUITY (untuk  selanjutnya disebut “STAR EQUITY”).

Pasal 7.4 Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajer Investasi

 

Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Manajer Investasi dilarang  melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
  2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
  3. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
  4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
  5. Sertifikat Bank Indonesia;
  6. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
  7. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
  8. memiliki efek derivatif:
  9. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana setiap saat; dan
  10. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
  11. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
  12. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
  13. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
  14. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat  berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA STAR EQUITY dikelola oleh Manajer Investasi;
  15. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20%  (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR EQUITY pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena  kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
  16. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
  17. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
  18. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
  19. terlibat dalam transaksi marjin;
  20. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali  pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
  21. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
  22. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah  Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
  23. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
  24. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;

Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran  Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika  hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;

  1. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
  2. membeli Efek Beragun Aset, jika:
  3. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
  4. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
  5. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.

Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan  yang berlaku saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Pasal 9.2. butir iv

 menyampaikan laporan kepada OJK serta Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1, yaitu:

  • laporan harian dan laporan bulanan kepada OJK yang memperlihatkan posisi keuangan REKSA DANA STAR EQUITY; dan
  • laporan harian kepada Manajer Investasi mengenai  informasi keuangan yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan Hari Kerja sebelumnya;

Pasal 9.2. angka v

Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai      pihak yang mengadministrasikan kekayaan REKSA DANA STAR EQUITY adalah sebagai berikut:

menerbitkan dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan, melalui:

  1. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau

Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.

Pasal 9.3. angka iii

 Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sebagai administrator pencatatan dan pembayaran REKSA DANA STAR EQUITY menurut Kontrak ini adalah sebagai berikut;

 Menerbitkan dan mengirimkan Surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan:

  • (a) untuk pembelian Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima  dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
  • (b) untuk pembelian kembali Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan

untuk pengalihan investasi Formulir Pengalihan Investasi  telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete  application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);

Pasal 13.9 Konfirmasi Penjualan Unit Penyertaan

 Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit  Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.  Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan  dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Kembali Unit Penyertaan STAR EQUITY dari Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).

Pasal 14.8 Konfirmasi Pembelian Kembali Unit Penyertaan

 Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan  tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Pasal 26

Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan

 23A.1.    Pengaduan.

  1. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2. Kontrak.
  2. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2.Kontrak.

26.2.          Mekanisme Penyelesaian  Pengaduan.

  1. Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 26.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
  2. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
  1. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
  2. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.

26.3.          Penyelesaian Pengaduan.

Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 27 (Penyelesaian Sengketa).

26.4.         Pelaporan Penyelesaian Pengaduan.

Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Pasal 27 Penyelesaian Sengketa

 

27.1.      Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat  sehubungan dengan Kontrak ini, sepanjang memungkinkan,  diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60(enam puluh) hari kalender (”Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak  mengenai adanya perselisihan tersebut.

27.2.      Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kalender penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak ini) wajib  diselesaikan secara tuntas melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal  Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase  Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya(”Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) jo. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

27.3.      Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Pemegang  Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian  akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Kontrak ini.

27.4.      Para pihak yang berselisih setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
  2. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
  3. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
  4. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
  5. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai  dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
  6. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut  di pengadilan manapun juga;
  7. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
  8. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang  berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
  9. Semua hak dan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

27.5.      Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai  masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk  memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Pasal ini.

27.6.      Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, para pihak yang berselisih akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak ini kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan  lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan  penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.

27.7.      Tidak satu pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.

27.8.      Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini akan tetap  berlaku sekalipun Kontrak ini diakhiri dan/atau berakhir.

Pasal 24.1 Pemberitahuan

 

Semua surat menyurat, pemberitahuan, persetujuan, izin, pernyataan dan komunikasi lainnya sehubungan dengan Kontrak ini:

  • Wajib diberikan oleh seorang pejabat yang berwenang dari pihak yang terkait; dan
  • Wajib dilakukan secara tertulis; dan
  • Wajib diserahkan pada alamat dari penerima berita yang disebutkan di bawah ini atau dikirim melalui telex atau faksimili ke nomor telex atau faksimili penerima berita yang disebutkan di bawah ini atau  apabila penerima berita memberitahukan alamat atau  nomor telex atau faksimili yang lain, ke alamat telex atau faksimili tersebut.

 

Untuk Manajer Investasi:

PT SURYA TIMUR ALAM RAYA

Sinarmasland Plaza, Menara 3 Lantai 11

Jalan Mohammad Husni Thamrin Nomor 51

Jakarta 10350

Telepon  : (62-21) 3929220

Faksimili : (62-21) 3929210

Untuk Perhatian : Direksi

 

Untuk Bank Kustodian:

PT BANK CENTRAL ASIA TBK

Menara BCA Grand Indonesia, Lantai 28

Jalan M.H., Thamrin Nomor 1

Jakarta 10310

Telepon   : (62-21) 23588665

Faksimili  : (62-21) 23588374

Untuk Perhatian: Kepala Biro Kustodian

 


Perubahan Menjadi

Pasal 1.2.v Definisi

 POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14-12-2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Pasal 1.2.x Definisi

 “POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18-09-2019 (delapan belas September dua ribu sembilan belas) Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Pasal 1.2.y. Definisi

 “POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08-01-2020 (delapan Januari dua ribu dua puluh) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Pasal 1.2. bb Definisi

 “POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10-09-2018 (sepuluh September dua ribu delapan belas) tentang Layanan Pengaduan Konsumen di  Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Pasal 1.2.dd Definisi

 “Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan” adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY. Surat Konfirmasi Transaksi Unit  Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit  Penyertaan dan/atau tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat  7 (tujuh) Hari Bursa setelah:

(i)       Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika  ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;

(ii)      Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY dari  Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan

(iii)     Formulir Pengalihan Investasi dalam REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY dari Pemegang Unit Penyertaan telah  lengkap dan diterima dengan baik (in complete  application) oleh Manajer  Investasi atau Agen Penjual  Efek Reksa Dana yang  ditunjuk oleh Manajer Investasi  (jika ada).

Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.

Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan  melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST),  Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan secara tercetak melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos oleh Bank Kustodian, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Pasal 1.2.dd Definisi

 “Laporan Bulanan” adalah laporan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan  dan/atau tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan  berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat,  judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit  Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit  Penyertaan  pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,  (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian  dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai  ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali  dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang  dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi  (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan  investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) Jumlah Unit  Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal,  Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang  diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu  dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban   (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai     laporan Reksa Dana yang pada saat Kontrak ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).

Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST),  Laporan Bulanan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan secara tercetak melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos oleh Bank Kustodian, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Pasal 1.2. ff Definisi

“POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas  Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22-04-2020 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta  penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan  penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Pasal 1.2.ff Definisi

 “Prospektus” adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.

Pasal 2.1. Nama dan Jangka Waktu

 Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Kontrak ini bernama: REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY (untuk  selanjutnya disebut “STAR SUSTAINABLE EQUITY”).

Pasal 7.4 Kewajiban dan Tanggung Jawab Manajer Investasi

 Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY,  Manajer Investasi dilarang  melakukan tindakan-tindakan yang dapat  menyebabkan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY:

  1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
  2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat;
  3. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
  4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat, kecuali:
  5. Sertifikat Bank Indonesia;
  6. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
  7. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
  8. memiliki efek derivatif:
  9. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari  10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat; dan
  10. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat;
  11. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari  Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10%  (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY  pada setiap saat;
  12. memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap yang Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5%  (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat  atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat.  Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang  diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
  13. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui  Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat;
  14. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat  berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY dikelola oleh Manajer Investasi;
  15. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20%  (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena  kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik  Indonesia;
  16. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
  17. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
  18. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
  19. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
  20. terlibat dalam transaksi marjin;
  21. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali  pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY pada saat terjadinya pinjaman;
  22. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
  23. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah  Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
  24. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
  25. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;

Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran  Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika  hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;

  1. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
  2. membeli Efek Beragun Aset, jika:
  3. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
  4. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
  5. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.

Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan  yang berlaku saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Pasal 9.2. butir iv

 menyampaikan laporan kepada OJK serta Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, yaitu:

  • laporan harian dan laporan bulanan kepada OJK yang memperlihatkan posisi keuangan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY; dan
  • laporan harian kepada Manajer Investasi mengenai  informasi keuangan yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan Hari Kerja sebelumnya;

Pasal 9.2. butir v

 Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai      pihak yang mengadministrasikan kekayaan REKSA DANA STAR EQUITY adalah sebagai berikut:

 menerbitkan Laporan Bulanan kepada  Pemegang Unit Penyertaan, melalui :

(a)    melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA STAR SUSTAINABLE EQUITY; atau

(b)          Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos, jika Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST.

Pasal 9.3. angka iii

 Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sebagai administrator pencatatan dan pembayaran REKSA DANA STAR EQUITY menurut Kontrak ini adalah sebagai berikut;

 Menerbitkan Surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan dan/atau menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)   dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan:

  • (a) untuk pembelian Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima  dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
  • (b) untuk pembelian kembali Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
  • (c) untuk pengalihan investasi Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete  application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);

Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY kepada  pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :

  1. melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA STAR EQUITY; dan/atau

Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos jika Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).

Pasal 13.9 Konfirmasi Penjualan Unit Penyertaan

 Bank Kustodian akan mengirimkan dan/atau menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit  Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.  Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan  dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Kembali Unit Penyertaan STAR EQUITY dari Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).

Pasal 14.8 Konfirmasi Pembelian Kembali Unit Penyertaan

 Bank Kustodian akan mengirimkan dan/atau menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan  tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Pasal 15.6. Konfirmasi Pengalihan Investasi

 Bank Kustodian akan mengirimkan dan/atau menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan pengalihan investasi yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit  Penyertaan dialihkan. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan Unit Penyertaan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Pasal 26

Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan

 26.1.—– Pengaduan.

i.—— Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2. Kontrak.

  1. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.2. Kontrak.

26.2.—– Mekanisme Penyelesaian Pengaduan.

(i)—- Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 26.1. tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

(ii)— Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.

(iii)— Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

(iv)— Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.

(v)—- Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

(vi)— Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.

(vii)   Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.

26.3.—– Penyelesaian Pengaduan

  1. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
  2. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.1 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduanyang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

26.4.      Penyelesaian Sengketa

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian  Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang  Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.

26.5.—– Pelaporan Penyelesaian Pengaduan.

Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 27 Penyelesaian Sengketa

 27.1.      Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat Para Pihak yang berhubungan dengan atau terkait dengan pelaksanaan Kontrak ini (termasuk tentang keabsahan-nya) (“Sengketa”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa  Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari  Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.

27.2.      Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara damai tidak  berhasil tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa setiap Sengketa wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian  Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

27.3.      Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa  melalui LAPS akan senantiasa dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, serta mengacu pada Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa  sebagaimana relevan.

27.4.      Para Pihak tidak akan memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan dalam LAPS, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan.

27.5.      Hingga putusan dikeluarkan oleh LAPS, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak ini kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya putusan dalam LAPS.

27.6.      Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 20 Perjanjian ini, masing-masing Pihak, LAPS atau arbiter  dari LAPS tidak diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan LAPS ke pihak ketiga lainnya, tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

27.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak ini diakhiri dan/atau berakhir.

Pasal 24.1 Pemberitahuan

 

Semua surat menyurat, pemberitahuan, persetujuan, izin, pernyataan dan komunikasi lainnya sehubungan dengan Kontrak ini:

  • Wajib diberikan oleh seorang pejabat yang berwenang dari pihak yang terkait; dan
  • Wajib dilakukan secara tertulis; dan
  • Wajib diserahkan pada alamat dari penerima berita yang disebut di bawah ini atau dikirim melalui pos kilat tercatat ke alamat penerima berita yang disebutkan di bawah ini atau dikirim melalui email atau faksimili ke alamat email atau nomor faksimili penerima berita yang disebutkan di bawah ini atau  apabila penerima berita memberitahukan alamat email atau nomor faksimili yang lain, ke alamat email atau nomor faksimili tersebut.

 

-Untuk Manajer Investasi:

PT SURYA TIMUR ALAM RAYA ASSET MANAGEMENT disingkat  PT STAR AM

Menara Tekno, Lantai 9

Jalan Fachrudin Nomor 19, Tanah Abang

Jakarta Pusat 10250

Telepon  : (62-21) 39725678

Faksimili : (62-21) 39725679

Email       : [email protected]

Untuk Perhatian : Direksi

 

-Untuk Bank Kustodian:

PT BANK CENTRAL ASIA TBK

Menara BCA Grand Indonesia, Lantai 28

Jalan M.H., Thamrin Nomor 1

Jakarta 10310

Telepon  :(62-21) 23588665

Faksimili : (62-21) 23588374

Untuk Perhatian : Kepala Biro Kustodian

Rencana perubahan pada Prospektus STAR EQUITY akan menyesuaikan dengan perubahan pada KIK STAR EQUITY dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus STAR EQUITY yang terkait dengan perubahan-perubahan di atas, akan disesuaikan.