Dapat Persetujuan Sandbox OJK, IDDB Jadi Pelopor Proyek Tokenisasi di Indonesia
Token ID Digital Bonds (IDDB) yang diterbitkan oleh SBN, resmi menjadi proyek tokenisasi obligasi pemerintah pertama yang terdaftar dalam Sandbox OJK.
Liputan6.com, Jakarta – PT Sejahtera Bersama Nano (SBN) menjadi penerbit token pertama di Indonesia yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proyek tokenisasi aset kripto dengan underlying surat utang negara.
Token ID Digital Bonds (IDDB) yang diterbitkan oleh SBN, resmi menjadi proyek tokenisasi obligasi pemerintah pertama yang terdaftar dalam Sandbox OJK, berdasarkan surat persetujuan No. S-514/IK.01/2024 tertanggal 8 Oktober 2024.
Proyek ini merupakan langkah inovatif untuk mendigitalisasi instrumen surat utang (obligasi) menggunakan teknologi blockchain.
Proyek tokenisasi ini memungkinkan obligasi yang biasanya memiliki syarat pembelian awal dengan nominal yang cukup besar untuk kemudian dipecah dalam bentuk aset kripto untuk dapat diperdagangkan secara luas melalui platform digital.
Inovasi ini memperluas akses bagi investor ritel dan institusi untuk dapat berinvestasi dalam surat utang negara dengan lebih mudah.
Chief Executive Officer PT Sejahtera Bersama Nano (SBN), Gumarus Dharmawan William, mengatakan, ini adalah langkah besar bagi Indonesia. OJK telah membuat sejarah sebagai regulator keuangan pertama di Indonesia dan bahkan Asia Tenggara yang memberikan kesempatan untuk menjalankan proyek tokenisasi surat utang negara.
“PT Sejahtera Bersama Nano melalui produknya, ID Digital Bonds (IDDB) saat ini telah resmi masuk ke dalam sandbox OJK dan menjadi pionir di Indonesia dengan obligasi INDON34 sebagai underlying asetnya,” kata Gumarus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/10/2024).
Obligasi seri INDON34 yang diterbitkan dalam denominasi US Dollar sebelumnya hanya dapat diakses oleh investor dengan minimum pembelian USD 200.000 (sekitar 3,1 miliar rupiah).
Dengan adanya tokenisasi melalui IDDB, akses terhadap instrumen ini menjadi lebih luas, dengan minimum pembelian hanya sebesar USD 1.000 (sekitar 15,5 juta rupiah) per token, menjadikan IDDB token lebih inklusif bagi investor dari berbagai lapisan masyarakat.
Potensi Nilai Pasar Aset yang Ditokenisasi
Berdasarkan laporan dari Boston Consulting Group (BCG), disebutkan nilai pasar aset yang di tokenisasi, termasuk obligasi, diproyeksikan akan meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang.
Menurut laporan tersebut, pasar tokenisasi aset dunia nyata diperkirakan akan tumbuh mencapai total nilai lebih dari USD 16 triliun pada 2030, mencakup tokenisasi obligasi, properti, dan juga ekuitas.
Teknologi tokenisasi membuka akses yang lebih luas bagi investor ritel dan institusi, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mengurangi biaya perdagangan aset.
Uji Coba Sandbox OJK
Direktur Star Asset Management, Hanif Mantiq yang bertindak sebagai mitra manajer investasi dalam proyek ini, mengatakan Inovasi tokenisasi ini membuktikan bahwa kripto dan obligasi negara dapat bersinergi secara harmonis, menawarkan opsi investasi yang lebih aman dan terjangkau.
Investor kripto kini memiliki kesempatan untuk berinvestasi di surat utang negara dengan kemudahan yang sama seperti saat mereka berinvestasi di aset kripto.
“Hal ini menegaskan meskipun investasi kripto semakin populer, surat utang negara tetap relevan dan menarik bagi investor muda,” jelasnya.
Jalani Fase Pengujian
Adapun selama 12 bulan ke depan, IDDB akan menjalani fase pengujian di Sandbox OJK sebelum mendapatkan regulasi secara penuh.
Proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara SBN sebagai penerbit token, Nanovest sebagai Indonesian crypto exchange dengan lisensi saat ini sebagai calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK), STAR Asset Management sebagai mitra manajer investasi, serta Bank Sinarmas sebagai kustodian.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi