STAR Asset Management merupakan Perusahaan Efek yang telah mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (d.h. Bapepam dan LK) sesuai surat Keputusan Nomor KEP-09/PM/MI/2004 tanggal 4 Oktober 2004.