#KelolaUang dengan
Reksa Dana

Kenali lebih lanjut berinvestasi dengan Reksa Dana

Pilihan Informasi

Pahami Alur Pengaduan Investasi Anda

SALURAN PENGADUAN

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan ke STAR AM setiap hari kerja pukul 08.30 – 17.30 WIB melalui sarana:

  1. Telepon;

  2. SMS;

  3. Whatsapp;

  4. Surat;

  5. Email; dan

  6. Walk in (langsung)

PENERIMAAN PENGADUAN

  • STAR AM akan menerima, mencatat serta mendokumentasikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan/atau perwakilannya.

  • STAR AM akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang disampaikan.

  • STAR AM dapat meminta nasabah untuk menyampaikan dokumen pendukung apabila diperlukan. Nasabah memiliki waktu 20 hari kerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

PENANGANAN PENGADUAN

  • STAR AM akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan nasabah.

  • Tindak lanjut dari pengaduan lisan yang disampaikan nasabah akan diselesaikan paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima.

  • Tindak lanjut dari pengaduan tertulis yang disampaikan nasabah akan diselesaikan paing lama 20 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

  • Dalam kondisi tertentu STAR AM dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lama 20 hari kerja, apabila:

    • Nasabah belum memenuhi kelengkapan dokumen;

    • Dokumen nasabah berada diluar domisili nasabah; dan

    • Terdapat hal-hal lain diluar kendali nasabah

PENYELESAIAN PENGADUAN

Tanggapan atas pengaduan disampaikan kepada nasabah secara lisan atau tertulis. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Nasabah dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang  Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.

 

APPK

Nasabah juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi atau website yang diesdiakan OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dapat diakses nasabah melalui website https://kontak157.ojk.go.id/