Reksa Dana Terproteksi
STAR Protected 21
Pokok Investasi Terproteksi sampai dengan tanggal pelunasan dan Keuntungan Optimal
Harga/Unit Terakhir
Sel, 17 Desember 2024
NAB Harian
Rp.1.018,38
0.011%
Total Dana Dikelola
Rp.12.70M
Reksa Dana Terproteksi STAR Protected 21 bertujuan untuk memberikan manfaat proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Proteksi Pokok Investasi, Pengelolaan Profesional, Transparansi
Tanggal Efektif | 15 November 2022 | Minimum Pembelian | Rp 1,000,000 |
Tanggal Peluncuran (NAB Rp,1000) | 16 Mei 2023 | Minimum Penjualan Kembali | Rp 1,000,000 |
Denominasi | IDR | Biaya Pembelian | Maksimum 2% |
Kebijakan Investasi |
|
Biaya Penjualan Kembali | Maksimum 2% |
Biaya Pengalihan | Maksimum 0% | Profil Risiko | Konservatif |
Bank Kustodian | PT Bank KEB Hana Indonesia |
Reksa Dana Risiko Rendah
Reksa dana risiko rendah adalah jenis reksa dana yang cenderung memberikan stabilitas dan keamanan dalam investasi. Tujuan utama dari reksa dana ini adalah melindungi modal investasi dan memberikan hasil yang konsisten dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Keuntungan dari investasi reksa dana risiko rendah adalah adanya potensi pendapatan tetap dari bunga yang dibayarkan oleh obligasi, serta keamanan investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan reksa dana berisiko tinggi. Namun, tingkat pengembalian yang dihasilkan oleh reksa dana risiko rendah biasanya lebih rendah dibandingkan dengan reksa dana berisiko lebih tinggi, seperti reksa dana saham.