Mulai Perjalanan Investasimu Bersama
STAR Asset Management!

Tentang STAR Asset Management

PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (PT STAR AM) merupakan anak perusahaan dari PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, sebuah perusahaan efek yang didirikan pada 5 Mei 2004 dan memperoleh izin operasional Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Surat Otoritas Jasa Keuangan d.h. BAPEPAM LK No. KEP-09 / PM / MI / 2004. STAR Asset Management menyediakan layanan manajemen investasi yang professional, andal dan terpercaya di pasar modal Indonesia.

Visi Kami

    Menjadi Manajer Investasi yang profesional, handal, terpercaya, dan inovatif dalam industri pasar modal di Indonesia; serta melindungi kepentingan nasabah.

Misi Kami

  1. Memberikan fasilitas layanan terbaik bagi para Nasabah
  2. Menyediakan beragam produk investasi berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik dari para Nasabah
  3. Membangun kemitraan usaha dan aliansi bisnis dengan pelaku industri pasar modal di dalam dan luar negeri
  4. Memberikan kontribusi terbaik di dalam pengembangan literasi pasar modal di Indonesia
  5. Berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi

Pemegang Saham

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia merupakan Perusahaan sekuritas yang telah beroperasi sejak 28 Juni 1990. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia memberikan layanan keuangan melalui tiga unit usaha utamanya, yaitu Investment Banking, Fixed Income dan Equity.

PT Nirmala Taruna adalah perseroan terbatas yang berdiri sejak tahun 1994 yang bergerak pada bidang usaha perdagangan umum termasuk impor, ekspor, dan jasa kontraktor. Hingga saat ini PT Nirmala Taruna masih terus berfokus mengembangkan bisnisnya dalam sektor jasa keuangan.

DEWAN

KOMISARIS

Reita Farianti

KOMISARIS UTAMA

Robert Pakpahan

KOMISARIS INDEPENDEN

DIREKSI

Hanif Mantiq

DIREKTUR UTAMA

Susanto Chandra

DIREKTUR

Struktur Organisasi

Tata Kelola Perusahaan

PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (PT STAR AM) memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait manajemen risiko dengan mengidentifikasi dan memantau secara berkala posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko termasuk langkah-langkah yang wajib dilakukan apabila risiko-risiko tersebut terjadi. Divisi manajemen risiko bekerja sama dengan divisi terkait dalam pelaksanaan aktivitas pengelolaan risiko. Fungsi manajemen risiko dibentuk dengan tanggung jawab sebagai second of defense dalam metode Three Line Of Defense di dalam struktur organisasi perusahaan dalam mendukung perusahaan mencapai tujuan strategis dan melaksanakan seluruh strategi bisnis.

PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (PT STAR AM) menyadari pentingnya penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) sebagai salah satu acuan bagi perseroan untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan. Perseroan beserta Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan berkomitmen untuk menjalankan bisnis perseroan dengan kejujuran dan integritas dan sesuai dengan seluruh kriteria hukum dan standar etika yang tinggi. Perseroan juga berkomitmen pada perlakuan yang adil dan merata terhadap seluruh jajaran manajemen dan karyawannya yang berdedikasi. Pelaksanaan etika perseroan yang berkesinambungan akan membentuk budaya perseroan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perseroan. Etika perseroan yang berlaku di perseroan dituangkan dalam kode etik perseroan. Kode etik perseroan ini dibuat dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar GCG yaitu Transparansi (transparency), Akuntabilitas (Accountability), Responsibilitas (Responsibility), Independensi (Independency) dan Kewajaran (Fairness).

Whistle blowing dibuat dalam bentuk pengaduan anonim untuk menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai kesalahan atau perbuatan pelanggaran seperti penipuan, kegiatan kriminal dan ketidakjujuran yang dilakukan oleh pegawai PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (PT STAR AM). Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran oleh internal STAR AM, Anda dapat menyampaikan melalui saran email: [email protected]

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai brikut:

  • Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi;
  • Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perusahaan STAR AM.

Unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran:

  • Adanya dugaan pelanggaran;
  • Dimana dugaan pelanggaran terjadi;
  • Kapan dugaan pelanggaran terjadi;
  • Siapa pegawai STAR AM yang melakukan dugaan pelanggaran;
  • Bagaimana dugaan pelanggaran dilakukan.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) disusun untuk memberikan panduan dan landasan bagi PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (PT STAR AM) dalam menyusun kerangka SMAP yang sistematis sehingga seluruh kegiatan terkait penerapan SMAP dapat diimplementasikan serta terdapat penyempurnaan secara berkelanjutan. Pedoman SMAP dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada seluruh pegawai STAR AM untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon penyuapan sebagai berikut:

  • Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh pegawai STAR AM terhadap SMAP.
  • Membentuk lingkungan yang sadar dan paham dalam menangani/mengendalikan segala bentuk penyuapan.
  • Memberikan acuan dan panduan bagi pegawai mengenai pentingnya kepatuhan terhadap SMAP untuk perlindungan diri sendiri maupun keluarga inti dari kemungkinan terjadinya tuduhan tindak penyuapan.
  • Mewujudkan pegawai STAR AM yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Laporan Tahunan

Laporan Tahunan 2019

Laporan Tahunan 2022

Laporan Tahunan 2023