Start Your Journey With
STAR Asset Management!

About STAR Asset Management

PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (STAR AM) is a subsidiary of PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, a securities company established on May 5, 2004. It obtained operational permission as an Investment Manager from the Financial Services Authority (OJK) – OJK's predecessor, BAPEPAM LK, through the Decree No. KEP-09/PM/MI/2004. STAR Asset Management provides professional, reliable, and trustworthy investment management services in the Indonesian capital market.

Our Vision

  1. Become a professional, reliable, trustworthy and innovative Investment Manager in the capital markets industry in Indonesia
  2. Protecting Customer interests

Our Mission

  1. Providing the best service facilities for customers
  2. Providing a variety of quality investment products that suit the needs and characteristics of customers
  3. Building business partnerships and business alliances with capital market industry players at home and abroad
  4. Contributing to the best of our abilities in developing capital market literacy in Indonesia
  5. Innovating by leveraging technological advancements

Shareholders

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia is a securities company that has been operating since June 28, 1990. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia provides financial services through three main business units: Investment Banking, Fixed Income, and Equity.

PT Nirmala Taruna is a limited liability company established since 1994, engaged in general trading, including import, export, and contracting services. Up to now, PT Nirmala Taruna continues to focus on developing its business in the financial services sector.

DEWAN

COMMISSIONERS

Reita Farianti

PRESIDENT COMMISSIONER

Robert Pakpahan

INDEPENDENT COMMISSIONER

DIRECTORS

Hanif Mantiq

PRESIDENT DIRECTOR

I Nengah Sukerja

DIRECTOR

Heryadi Indrakusuma

DIRECTOR

Susanto Chandra

DIRECTOR

Organizational Structure

Corporate Governance

PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (PT STAR AM) memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait manajemen risiko dengan mengidentifikasi dan memantau secara berkala posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko termasuk langkah-langkah yang wajib dilakukan apabila risiko-risiko tersebut terjadi. Divisi manajemen risiko bekerja sama dengan divisi terkait dalam pelaksanaan aktivitas pengelolaan risiko. Fungsi manajemen risiko dibentuk dengan tanggung jawab sebagai second of defense dalam metode Three Line Of Defense di dalam struktur organisasi perusahaan dalam mendukung perusahaan mencapai tujuan strategis dan melaksanakan seluruh strategi bisnis.

PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (PT STAR AM) menyadari pentingnya penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) sebagai salah satu acuan bagi perseroan untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan. Perseroan beserta Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan berkomitmen untuk menjalankan bisnis perseroan dengan kejujuran dan integritas dan sesuai dengan seluruh kriteria hukum dan standar etika yang tinggi. Perseroan juga berkomitmen pada perlakuan yang adil dan merata terhadap seluruh jajaran manajemen dan karyawannya yang berdedikasi. Pelaksanaan etika perseroan yang berkesinambungan akan membentuk budaya perseroan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perseroan. Etika perseroan yang berlaku di perseroan dituangkan dalam kode etik perseroan. Kode etik perseroan ini dibuat dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar GCG yaitu Transparansi (transparency), Akuntabilitas (Accountability), Responsibilitas (Responsibility), Independensi (Independency) dan Kewajaran (Fairness).

Whistle blowing dibuat dalam bentuk pengaduan anonim untuk menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai kesalahan atau perbuatan pelanggaran seperti penipuan, kegiatan kriminal dan ketidakjujuran yang dilakukan oleh pegawai PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (PT STAR AM). Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran oleh internal STAR AM, Anda dapat menyampaikan melalui saran email: [email protected]

The violations that can be reported are actions that, in the view of the reporting party acting in good faith, are considered to be the following:

  • Corruption, as defined in the law governing corruption;
  • Conflict of interest, as regulated in STAR AM's company regulations.

The elements of a report on alleged violations are:

  • Presence of alleged violation;
  • Where the alleged violation occurred;
  • When the alleged violation occurred;
  • Who the STAR AM employee involved in the alleged violation is;
  • How the alleged violation was carried out.

The Anti-Bribery Management System (SMAP) is designed to provide guidance and a framework for PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (PT STAR AM) to systematically develop SMAP so that all activities related to SMAP implementation can be implemented and continuously improved. The SMAP guidelines are intended to provide guidance to all STAR AM employees to prevent, detect, and respond to bribery as follows:

  • Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh pegawai STAR AM terhadap SMAP.
  • Membentuk lingkungan yang sadar dan paham dalam menangani/mengendalikan segala bentuk penyuapan.
  • Memberikan acuan dan panduan bagi pegawai mengenai pentingnya kepatuhan terhadap SMAP untuk perlindungan diri sendiri maupun keluarga inti dari kemungkinan terjadinya tuduhan tindak penyuapan.
  • Creating STAR AM employees who are clean and free from corruption, collusion, and nepotism.

Laporan Tahunan

STAR Asset Management Annual Report 2022 – Rebound and Beyond
  • Laporan Tahunan 2022 – Rebound and Beyond